Oleh Universitas Cakrawala
•
12 February 2024
Mengenal manfaat dan persyaratan go public merupakan aspek penting dalam mengelola perusahaan.
Setiap entitas bisnis memerlukan sumber pendanaan untuk menjaga kelangsungan operasionalnya. Oleh karena itu, menjaga kesehatan arus kas dan menciptakan keseimbangan antara liabilitas dan aset menjadi hal yang krusial. Apabila sumber pendanaan internal terasa tidak mencukupi untuk mendukung tujuan bisnis, opsi yang bisa diambil adalah mengubah status bisnis menjadi perusahaan go public.
Untuk lebih memahami konsep go public dan mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat go public di Indonesia, Cakrawala University telah menyajikan informasi terperinci.
Go public adalah sebuah istilah di dunia investasi yang merujuk pada kegiatan menawarkan kepemilikan bisnis kepada masyarakat. Di Indonesia, perusahaan go public adalah perusahaan-perusahaan yang telah berhasil melaksanakan penawaran saham kepada masyarakat dengan persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagian besar perusahaan go public di Indonesia berasal dari sektor perbankan, industri kebutuhan sehari-hari, dan pertambangan. Namun, sejak awal tahun 2020 hingga saat ini, terdapat peningkatan jumlah perusahaan go public di Indonesia yang berasal dari sektor teknologi.
Menjadi perusahaan go public dianggap sebagai suatu keistimewaan yang tidak dapat dinikmati oleh banyak perusahaan lainnya. Setelah mendapatkan persetujuan untuk go public, perusahaan akan mendapatkan akses dana yang tak terbatas, karena harga saham di bursa ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran dari para investor.
Sebagai ilustrasi, misalkan harga saham perusahaan Anda pada saat pertama kali go public adalah Rp1,500 per lembar, dengan total saham sebanyak 1 juta lembar. Dikarenakan adanya minat tinggi dari investor untuk membeli, harga saham tersebut dapat meningkat hingga mencapai Rp3,500 per lembar. Akibatnya, perusahaan yang semula hanya menargetkan dana sebesar Rp1,5 miliar saat melakukan go public, akhirnya berhasil mengumpulkan modal sebanyak Rp3,5 miliar.
Perusahaan melakukan go public atas berbagai alasan, mulai dari memperluas operasi bisnis hingga melindungi diri dari risiko kebangkrutan. Rincian lebih lanjut mengenai manfaat perusahaan dalam melakukan go public dapat dijelaskan sebagai berikut.
Salah satu keuntungan utama go public adalah akses tambahan terhadap sumber dana. Dengan menjual saham kepada publik, perusahaan dapat mengumpulkan modal tambahan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan bisnis seperti ekspansi operasional, riset dan pengembangan, atau pengurangan utang. Keberhasilan penawaran saham ini memberikan sumber daya finansial yang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
Proses go public seringkali meningkatkan valuasi aset perusahaan. Saham yang diperdagangkan di pasar efek memberikan nilai pasar yang lebih objektif dan transparan. Hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan dimata investor dan memberikan dasar yang kuat untuk penilaian yang lebih tinggi, meningkatkan kekayaan pemegang saham.
Dengan go public, pintu terbuka untuk mendapatkan penanaman modal asing (PMA). Investor asing sering mencari perusahaan yang tercatat di bursa efek untuk memanfaatkan peluang investasi. Keberadaan saham yang terdaftar di pasar efek meningkatkan daya tarik perusahaan bagi investor internasional, membuka peluang untuk mendapatkan modal tambahan dari luar negeri.
Go public dapat menjadi pelindung bagi perusahaan dari risiko kebangkrutan. Dengan memiliki akses ke pasar saham, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengelola utang dan membayar kewajiban keuangan. Ini dapat membantu perusahaan untuk tetap tumbuh dan beroperasi di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.
Dengan mempertimbangkan keempat keuntungan tersebut, perusahaan dapat membuat keputusan yang tepat terkait go public sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang mereka.
Menurut panduan Go Public yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar suatu perusahaan dapat go public. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Pertama, perusahaan yang akan go public harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memiliki struktur operasional tertentu, termasuk komisaris independen, direktur, komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan. Untuk lama operasional, sebuah perusahaan yang akan go public harus memiliki usia operasional minimal selama 3 tahun dengan menjalankan inti bisnis yang sama.
Dalam hal saham, perusahaan harus memastikan bahwa saham yang tersedia untuk go public mencapai minimal Rp300 juta. Jumlah ini harus mencakup 10% hingga 20% dari akumulasi saham yang dimiliki oleh pemegang saham serta saham yang masih tersedia (free). Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menawarkan sahamnya kepada setidaknya 1000 orang atau lebih, tanpa memilah-milah pemegang saham yang bersangkutan.
Dengan memahami persyaratan menjadi perusahaan go public, Anda telah meraih wawasan penting dalam mengembangkan perusahaan. Namun, untuk mendalami pengetahuan Anda tentang dunia bisnis secara holistik, mengapa tidak menjelajahi pendidikan tinggi? Cakrawala University, terutama di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, menawarkan program S1 yang dirancang untuk memperdalam pemahaman Anda tentang aspek-aspek bisnis yang kompleks.
Bergabunglah dengan kami di Cakrawala University dan mari bersama-sama menjelajahi potensi tak terbatas dalam dunia bisnis yang dinamis. Jadilah bagian dari perjalanan pendidikan kami yang membuka pintu menuju kesuksesan di dunia bisnis yang penuh tantangan!
Baca Juga :
Berita Terkait