25 Istilah yang Perlu Dipahami Anak Hukum

School of Law
Tayang 23 September 2026
Diperbarui 23 September 2026
Waktu Baca 10 Minutes

Sudah Direview Oleh Ilham R. Wicaksono, S.H., M.H.

Ditulis oleh

Dita Feby Indriani

Saat pertama kali belajar hukum, kamu mungkin akan menemukan banyak istilah yang terdengar asing, seperti legal standingmens rea, atau due process of law.

Tenang, kamu nggak harus langsung paham semuanya sekaligus.

Biar belajarnya lebih gampang, yuk kenalan dulu sama istilah-istilah dalam hukum yang paling sering dipakai dan pahami fungsinya satu per satu!

 

Key Takeaways

 

  • Istilah hukum seperti hukum positif, wanprestasi, litigasi, yurisprudensi, hingga asas legalitas menjadi konsep dasar yang akan sering ditemui saat mempelajari ilmu hukum.
  • Memahami istilah hukum bukan hanya tentang menghafal definisi, tetapi juga melatih kemampuan berpikir kritis, menganalisis kasus, dan memahami bagaimana aturan diterapkan dalam kehidupan nyata.
  • Jurusan Ilmu Hukum Cakrawala University dapat jadi pilihan untuk mengembangkan kemampuan analisis hukum melalui pembelajaran berbasis kasus, pendekatan praktis, dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan profesional.

 

Apa Saja Istilah-Istilah dalam Hukum?

 

Apa Saja Istilah-Istilah dalam Hukum

Sumber: Magnific

 

Istilah dalam hukum mencakup banyak konsep dasar seperti hukum positif, subjek hukum, wanprestasi, litigasi, mediasi, sampai yurisprudensi.

Istilah-istilah ini akan sering kamu temui saat mulai belajar ilmu hukum. Yuk, pahami satu per satu supaya kamu lebih siap mengenal dunia hukum!

 

1. Hukum Positif (Ius Constitutum)

Hukum positif atau ius constitutum adalah kumpulan aturan hukum yang sedang berlaku dan digunakan dalam suatu negara pada waktu tertentu.

Di Indonesia, contoh hukum positif adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta berbagai undang-undang yang berlaku saat ini.

Paham hukum positif menjadi dasar bagi mahasiswa hukum untuk tahu aturan yang dapat digunakan dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum.

 

2. Subjek Hukum

Subjek hukum adalah pihak yang memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum.

Subjek hukum dapat berupa manusia (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (rechtspersoon) seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi tertentu.

Dalam praktiknya, mahasiswa hukum akan sering menganalisis siapa saja pihak yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab dalam suatu kasus.

 

3. Objek Hukum

Kemudian ada, objek hukum, yaitu sesuatu yang menjadi sasaran hubungan hukum antara subjek hukum.

Objek hukum dapat berupa benda, hak, kepentingan, atau sesuatu yang punya nilai hukum, seperti tanah, kendaraan, atau hak kekayaan intelektual.

Misalnya dalam perjanjian jual beli rumah, rumah tersebut menjadi objek hukum yang memiliki hak dan kewajiban bagi para pihak. 

 

4. Wanprestasi

Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Contohnya, ada orang yang nggak membayar cicilan sesuai waktu yang telah disepakati dalam kontrak

Dalam hukum perdata, pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dapat meminta pemenuhan kewajiban, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian.

 

5. Legal Standing

Legal standing adalah kedudukan hukum seseorang atau pihak untuk mengajukan gugatan atau permohonan dalam suatu perkara.

Nggak semua orang dapat mengajukan perkara ke pengadilan, loh karena harus memiliki hubungan atau kepentingan hukum terhadap masalah tersebut.

Konsep ini sering digunakan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) atau pengadilan untuk menentukan apakah seseorang punya hak mengajukan perkara. 

 

6. Litigasi

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Dalam proses litigasi, pihak yang bersengketa akan mengikuti prosedur hukum mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan perkara, pembuktian, hingga putusan hakim.

Contoh proses litigasi dapat ditemukan pada perkara perdata, pidana, maupun sengketa administrasi negara.

 

7. Non-Litigasi

Sedangkan Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan tanpa melalui proses persidangan.

Cara ini biasanya dilakukan lewat negosiasi, mediasi, atau arbitrase dengan tujuan mencari solusi yang disepakati para pihak.

Penyelesaian non-litigasi sering dipilih karena prosesnya lebih fleksibel dan dapat menghemat waktu dibandingkan persidangan. 

 

8. Mediasi

Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator.

Mediator bertugas membantu para pihak berdiskusi dan menemukan solusi tanpa memutus siapa yang benar atau salah.

Di Indonesia, mediasi juga jadi salah satu tahapan yang wajib dilakukan dalam beberapa perkara perdata di pengadilan.

 

9. Arbitrase

Beda lagi dengan arbitrase yaitu penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang disebut arbiter berdasarkan kesepakatan para pihak.

Arbiter memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan yang mengikat.

Arbitrase sering digunakan dalam sengketa bisnis karena prosesnya lebih privat dan banyak dipilih dalam kontrak perusahaan.

 

10. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip bahwa seseorang dianggap nggak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip ini sangat penting dalam hukum pidana untuk melindungi hak seseorang selama proses pemeriksaan berlangsung.

Artinya, seseorang yang masih berstatus tersangka atau terdakwa belum dapat dianggap sebagai pelaku kejahatan.

 

11. Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde adalah putusan pengadilan yang sudah final dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa.

Sebuah putusan biasanya menjadi inkracht setelah batas waktu pengajuan banding atau kasasi telah berakhir.

Putusan yang sudah inkracht dapat menjadi dasar untuk menjalankan eksekusi hukum. 

 

12. Banding

Banding adalah upaya hukum yang dilakukan untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Permohonan banding biasanya diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi, seperti Pengadilan Tinggi, apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan sebelumnya.

Melalui banding, perkara dapat diperiksa kembali dari aspek fakta atau penerapan hukum.

 

13. Kasasi

Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa apakah hukum telah diterapkan dengan benar oleh pengadilan sebelumnya.

Dalam proses kasasi, Mahkamah Agung tidak kembali memeriksa seluruh fakta perkara, tapi fokus pada penerapan aturan hukumnya.

Kasasi jadi salah satu mekanisme untuk menjaga konsistensi penerapan hukum di Indonesia.

 

14. Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

PK dapat diajukan kalau ditemukan alasan tertentu, seperti adanya bukti baru (novum) atau kekeliruan dalam putusan.

Permohonan PK diperiksa oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk upaya terakhir dalam mencari keadilan.

 

15. Eksepsi

Eksepsi adalah keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat atau terdakwa terhadap aspek tertentu dalam suatu perkara.

Eksepsi biasanya berkaitan dengan masalah prosedur, kewenangan pengadilan, atau hal lain sebelum masuk ke pokok perkara.

Dalam persidangan, eksepsi dapat menjadi strategi hukum untuk mempertanyakan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan.

 

16. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan hakim sebelumnya yang dapat menjadi referensi dalam menyelesaikan perkara serupa.

Meski nggak selalu memiliki kekuatan seperti undang-undang, yurisprudensi dapat membantu hakim dan praktisi hukum memahami penerapan aturan.

Dalam praktik hukum, putusan dari pengadilan seperti Mahkamah Agung sering menjadi sumber rujukan penting.

 

17. Asas Legalitas (Principle of Legality)

Asas legalitas adalah prinsip bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana jika sudah ada aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu.

Prinsip ini dikenal melalui istilah nullum crimen, nulla poena sine lege yang berarti tidak ada pidana tanpa aturan hukum.

Asas ini menjadi dasar penting dalam sistem hukum pidana modern.

 

18. Unsur Tindak Pidana

Unsur tindak pidana adalah bagian-bagian yang harus terpenuhi supaya suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Unsur tersebut mencakup aspek perbuatan, pelaku, kesalahan, serta kondisi tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Dalam menganalisis kasus pidana, mahasiswa hukum perlu memahami apakah seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.

 

19. Mens Rea

Mens rea adalah unsur niat atau kesalahan batin seseorang ketika melakukan suatu tindak pidana.

Konsep ini melihat apakah seseorang melakukan tindakan tersebut dengan sengaja, mengetahui akibatnya, atau karena kelalaian.

Dalam hukum pidana, keberadaan mens rea sering jadi faktor penting untuk menentukan pertanggungjawaban seseorang. 

 

20. Actus Reus

Actus reus adalah tindakan nyata atau perbuatan yang dilakukan seseorang sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Konsep ini berfokus pada tindakan yang terlihat secara fisik, bukan hanya niat seseorang.

Dalam suatu perkara pidana, actus reus biasanya harus dibuktikan bersama dengan mens rea

 

21. Due Process of Law 

Due process of law adalah prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai prosedur.

Prinsip ini memastikan kalau proses penyidikan, persidangan, sampai pemberian hukuman dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Konsep ini jadi salah satu dasar perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum.

 

22. Fidusia

Fidusia adalah bentuk jaminan atas suatu benda di mana kepemilikan secara hukum dialihkan berdasarkan kepercayaan, sementara benda tersebut tetap digunakan oleh pemiliknya.

Contohnya adalah kendaraan yang masih digunakan oleh seseorang meskipun menjadi jaminan dalam perjanjian kredit.

Konsep fidusia banyak digunakan dalam transaksi pembiayaan kendaraan maupun bisnis. 

 

23. Delik

Delik adalah istilah hukum untuk menyebut suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana dan memiliki ancaman hukuman.

Sebuah perbuatan dapat disebut delik apabila memenuhi unsur yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Contohnya adalah delik pencurian, penipuan, atau penganiayaan.

 

24. Gugatan

Gugatan adalah permintaan resmi yang diajukan seseorang atau pihak tertentu kepada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.

Biasanya gugatan muncul dalam perkara perdata saat seseorang merasa haknya dilanggar oleh pihak lain.

Dalam proses gugatan, pihak yang mengajukan disebut penggugat, sedangkan pihak yang digugat disebut tergugat.

 

25. Gugatan Class Action

Ada juga istilah gugatan class action, yaitu gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang mewakili kelompok dengan kepentingan hukum yang sama.

Mekanisme ini memungkinkan banyak pihak yang mengalami kerugian serupa untuk mengajukan gugatan secara bersama.

Contohnya dapat ditemukan dalam perkara konsumen, lingkungan, atau kerugian akibat tindakan suatu perusahaan.

 

FAQ

1. Mengapa mahasiswa hukum perlu memahami cara membaca undang-undang?

Membaca undang-undang tidak hanya berarti memahami isi pasalnya, tetapi juga memahami struktur aturan, hubungan antarperaturan, serta bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam suatu kasus. Kemampuan ini penting karena seorang praktisi hukum harus mampu menghubungkan teori dengan permasalahan nyata. 

2. Apakah mahasiswa hukum harus menghafal semua undang-undang?

Tidak. Mahasiswa hukum memang perlu memahami berbagai aturan hukum, tetapi kemampuan utama yang dibangun adalah analisis, penalaran, dan kemampuan mencari dasar hukum yang tepat. Dalam praktiknya, seorang profesional hukum lebih banyak menggunakan kemampuan interpretasi dan argumentasi dibandingkan sekadar menghafal pasal. 

3. Mengapa mahasiswa hukum perlu memahami istilah hukum? 

Memahami istilah hukum membantu mahasiswa lebih mudah membaca peraturan, menganalisis kasus, memahami putusan pengadilan, serta mengikuti diskusi dalam perkuliahan. Dalam dunia hukum, penggunaan istilah yang tepat juga penting karena setiap istilah memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda. 

 

Tertarik Belajar Hukum? Kenali Jurusan Ilmu Hukum di Cakrawala University

Setelah mengenal berbagai istilah hukum tadi, mungkin kamu mulai tertarik memahami bagaimana aturan dibuat, cara analisis kasus, dan bagaimana seorang profesional hukum mengambil keputusan berdasarkan fakta serta regulasi yang berlaku.

Di Cakrawala University, kamu bisa mempelajari ilmu hukum dengan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga bagaimana hukum diterapkan dalam berbagai situasi nyata.

Melalui pembelajaran di Program Ilmu Hukum Cakrawala University, kamu akan dibekali kemampuan melalui:

 

  • Project-Based Learning: mengerjakan proyek yang membantu mahasiswa menghubungkan teori hukum dengan permasalahan di dunia nyata.
  • Kurikulum Berbasis Industri: mempelajari aspek hukum yang relevan dengan kebutuhan profesional, mulai dari hukum bisnis hingga perkembangan regulasi modern.
  • Dosen Praktisi: belajar langsung dari pengajar yang memiliki pengalaman di bidang hukum dan memahami praktik profesional.
  • Career Development Program: mendapatkan pendampingan pengembangan karier untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia profesional.
  • Program Penyaluran Kerja: mendapat dukungan pengembangan karier melalui jaringan 1.000+ mitra perusahaan Cakrawala University.

 

Masih ingin tahu apakah Jurusan Ilmu Hukum cocok untuk kamu?

Yuk, daftar atau konsultasi gratis bersama tim Cakrawala University dan cari tahu bagaimana perjalanan kuliah hukum bisa membantu kamu membangun karier di bidang legal, bisnis, pemerintahan, maupun sektor profesional lainnya.

Banner Picture

Kategori:

School of Law

Cakrawala

Share

Penulis

Dita Feby Indriani

Dita adalah SEO Content Writer yang berfokus pada topik pendidikan dan karier. Selama lebih dari 3 tahun, ia menulis berbagai artikel yang membantu siswa dan calon mahasiswa memahami pilihan jurusan, jalur masuk kuliah, serta prospek karier. Dalam setiap tulisannya, Dita mengutamakan riset yang akurat dan penyajian informasi yang jelas agar mudah dipahami pembaca.

Reviewer Expert

Ilham R. Wicaksono, S.H., M.H.

Ilham Rahmadi Wicaksono, S.H., M.H. adalah Kaprodi Hukum Cakrawala University serta lulusan Sarjana dan Magister Hukum Universitas Indonesia. Ia berpengalaman dalam bidang industrial relations, contract and legal document review, employment law, regulatory compliance, serta dispute resolution di berbagai sektor industri. Pengalaman tersebut mendukung pengembangan pembelajaran Hukum Bisnis yang relevan dengan kebutuhan perusahaan dan dunia kerja.

Artikel Lainnya
Logo Cakrawala Black

Cakrawala University – Sudirman Campus

The Landmark Center, Jl. Jenderal Sudirman No.Kav 1 Lantai 9, RT.3/RW.3, Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12910

Cakrawala University – Kemang Campus

Jl. Kemang Timur No.1, RT.14/RW.8, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

© 2023 Cakrawala University. All Rights Reserved.