Notaris Adalah: Tugas, Gaji, dan Syarat Menjadi Notaris

Umum
Tayang 25 July 2025
Diperbarui 25 July 2025
Waktu Baca 7 Minutes

Sudah Direview Oleh Expert

Ditulis oleh

Rahmawati

Notaris merupakan profesi di bidang hukum yang berwenang membuat akta otentik dan mengesahkan berbagai dokumen penting secara sah. Ingin tahu apa saja tugas, gaji, syarat menjadi Notaris, sampai bedanya dengan PPAT dan Advokat? Yuk, simak di artikel ini!

 

Key Takeaways

 

  • Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai bukti sah dalam berbagai urusan hukum.
  • Tugas Notaris mencakup pembuatan akta, pengesahan tanda tangan, penyimpanan minuta, legalisasi dokumen, hingga memberikan penyuluhan hukum.
  • Gaji Notaris bersifat honorarium dan besarannya bergantung pada nilai ekonomi objek dalam akta yang dibuat.

 

Apa Itu Notaris?

 

Notaris adalah pejabat umum yang punya wewenang untuk membuat akta otentik dan menjalankan tugas lain sebagaimana diatur dalam undang-undang. Akta yang dibuat ini menjadi bukti sah yang dibutuhkan dalam berbagai perjanjian atau urusan hukum.

 

Peran notaris penting karena membantu menjaga kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dalam proses ini, notaris bersikap netral dan dipercaya untuk memastikan dokumen dibuat secara sah.

 

Apa Saja Tugas Seorang Notaris?

 

Dalam menjalankan perannya, notaris tidak hanya membuat akta otentik, tetapi juga memiliki sejumlah kewenangan penting lain yang diatur dalam hukum. Berikut ini beberapa tugas dan wewenang Notaris yang perlu kamu tahu:

 

  • Membuat akta otentik: Notaris berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh undang-undang atau dikehendaki para pihak.
  • Mengesahkan tanda tangan: Notaris dapat mengesahkan tanda tangan pada surat di bawah tangan dan menetapkan kepastian tanggal melalui proses waarmerking.
  • Memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta: Notaris memiliki wewenang untuk menyerahkan grosse, salinan, atau kutipan akta kepada pihak yang berkepentingan.
  • Menyimpan minuta akta dan dokumen: Notaris wajib menyimpan minuta (naskah asli akta) dan dokumen lain sebagai bagian dari protokol notaris.
  • Memberikan keterangan dan penjelasan: Notaris dapat memberikan keterangan atau penjelasan kepada pihak yang berkepentingan terkait isi akta yang dibuatnya.
  • Melakukan legalisasi fotokopi dokumen: Notaris berwenang mengesahkan salinan dokumen agar memiliki kekuatan hukum.
  • Melaksanakan lelang: Notaris dapat ditunjuk untuk melaksanakan lelang dan membuat akta lelang sebagai bukti sah.
  • Memberikan penyuluhan hukum: Notaris dapat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait pembuatan akta dan masalah hukum lainnya.

 

Baca Juga: Jurusan Ilmu Hukum: Info Kuliah dan Prospek Kerjanya

 

Apa Saja yang Diurus Notaris?

 

apa saja yang diurus notaris

Sumber: Freepik

 

Selain membuat akta otentik, notaris juga menangani berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan, perjanjian, atau urusan hukum lainnya. Ini dia beberapa hal yang biasa diurus oleh notaris:

 

  • Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen resmi untuk mendirikan badan hukum seperti PT, CV, atau yayasan.
  • Akta Jual Beli: Dokumen yang mencatat transaksi jual beli properti atau aset bernilai lainnya secara sah.
  • Akta Perjanjian: Digunakan untuk mengatur kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam perjanjian hukum.
  • Akta Waris: Mengatur pembagian harta peninggalan berdasarkan hukum atau kesepakatan ahli waris.
  • Surat Kuasa: Memberikan wewenang hukum kepada seseorang untuk mewakili pihak lain dalam tindakan tertentu.
  • Akta Hibah: Mencatat pemberian suatu hak atau benda dari satu pihak ke pihak lain secara sukarela.
  • Akta Perubahan Anggaran Dasar: Mengatur perubahan data penting dalam badan usaha, seperti perubahan nama, tujuan, atau susunan pengurus.
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan: Dokumen yang digunakan untuk menetapkan jaminan utang atas properti yang dimiliki debitur.
  • Akta Pemisahan atau Penggabungan Usaha: Digunakan saat dua perusahaan bergabung atau satu perusahaan memisahkan unit usahanya.
  • Akta Pernyataan Keputusan Rapat: Mencatat hasil keputusan resmi dari rapat pemegang saham atau rapat penting lainnya dalam badan hukum.

 

Apa Saja Syarat Menjadi Notaris?

 

Untuk bisa diangkat sebagai notaris, biasanya ada sejumlah syarat penting yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Nah, berikut beberapa syarat menjadi Notaris yang perlu diketahui:

 

  • Warga negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berusia minimal 27 tahun pada saat pengangkatan sebagai Notaris.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikiater.
  • Telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) dan Magister Kenotariatan (S2).
  • Telah menjalani magang atau bekerja di kantor Notaris selama minimal 2 tahun berturut-turut setelah lulus S2 Kenotariatan.
  • Tidak sedang menjabat sebagai PNS, pejabat negara, advokat, atau profesi lain yang tidak boleh dirangkap dengan jabatan Notaris.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

 

Apa Bedanya Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)?

 

Notaris dan PPAT sama-sama berwenang membuat akta autentik, tapi ruang lingkup tugasnya berbeda. Notaris menangani berbagai jenis akta, seperti perjanjian, wasiat, hingga pendirian badan usaha, sedangkan PPAT khusus mengurus akta tanah dan bangunan.

 

Dari sisi pengangkatan juga berbeda, Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PPAT oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Jadi meskipun ada irisan peran, keduanya punya fokus dan kewenangan masing-masing.

 

Apa Bedanya Advokat dan Notaris?

 

Meskipun keduanya sama-sama berurusan dengan hukum, Advokat dan Notaris juga merupakan dua profesi yang berbeda. Advokat atau pengacara bertugas mewakili dan mendampingi klien dalam proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Sementara itu, Notaris tidak berperan sebagai pembela atau perwakilan hukum di pengadilan. Tugas utamanya adalah membuat akta otentik dan memberikan pelayanan hukum yang bersifat administratif.

 

Baca Juga: Jurusan Hukum Belajar Apa Saja? Ini Daftar Mata Kuliahnya

 

Berapa Gaji Kerja Notaris?

 

Gaji seorang Notaris tidak bersifat tetap seperti pegawai kantoran, karena dihitung dari honorarium atas jasa pembuatan akta. Honorarium ini bergantung pada nilai ekonomi dari objek dalam akta dan diatur dalam peraturan yang berlaku.

 

Semakin tinggi nilai transaksi, semakin kecil persentase honorariumnya, tapi nilainya tetap bisa besar. Berikut gambaran umum honorarium Notaris sesuai nilai objek akta:

 

  • Untuk nilai di bawah Rp100.000.000: honorarium maksimal 2,5% dari nilai transaksi
  • Untuk nilai Rp100.000.000 hingga Rp1.000.000.000: honorarium maksimal 1,5% dari nilai transaksi
  • Untuk nilai di atas Rp1.000.000.000: honorarium maksimal 1%, atau sesuai kesepakatan dengan para pihak

 

Notaris Harus Lulusan Apa?

 

Untuk menjadi Notaris, kamu wajib menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S1) dan melanjutkan ke Strata Dua (S2) Kenotariatan. Kedua jenjang ini menjadi dasar utama karena seluruh tugas Notaris berkaitan erat dengan aspek hukum dan pembuatan akta.

 

Setelah lulus, calon Notaris juga harus menjalani masa magang dan mengikuti ujian kode etik profesi. Proses ini bertujuan memastikan bahwa Notaris tidak hanya paham teori, tapi juga siap secara praktik dan etika.

 

Notaris Pensiun Umur Berapa?

 

Batas usia pensiun Notaris secara umum adalah 65 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, batas ini bisa diperpanjang hingga usia 70 tahun jika memenuhi syarat tertentu.

 

Perpanjangan masa jabatan tersebut umumnya mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kebutuhan akan profesional hukum yang masih layak menjalankan tugas. Proses perpanjangan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Baca Juga: Jurusan Hukum Apa Saja? Ini 12 Peminatannya

 

FAQ

 

1. Notaris diangkat oleh siapa?

 

Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pengangkatan ini dilakukan setelah calon notaris memenuhi semua syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

2. Apakah Notaris bisa menjadi PNS?

 

Notaris tidak dapat merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sudah diatur dalam undang-undang sebagai bentuk menjaga independensi profesi Notaris.

 

3. Berapa tahun kuliah Notaris?

 

Untuk menjadi Notaris, seseorang perlu menempuh pendidikan Sarjana Hukum (4 tahun) dan melanjutkan ke Magister Kenotariatan (sekitar 2 tahun). Jadi total waktu kuliahnya sekitar 6 tahun, belum termasuk masa magang.

 

Tertarik untuk Menjadi Notaris? Persiapkan di Universitas Cakrawala Sekarang!

 

Nah, itu tadi penjelasan lengkap seputar profesi Notaris. Sekarang kamu sudah lebih paham tentang pengertian Notaris, tugas dan wewenangnya, hingga jalur pendidikan yang harus ditempuh.

 

Selain tahu informasi tersebut, memilih jurusan dan kampus yang tepat juga penting untuk memulai langkahmu di bidang kenotariatan. Kabar baiknya, Jurusan Hukum Universitas Cakrawala siap mendukungmu meraih karier sebagai Notaris profesional!

 

Di sini, mahasiswa dibekali kurikulum berbasis praktik hukum perdata dan kenotariatan, langsung dibimbing oleh dosen praktisi yang berpengalaman di bidangnya.

 

Universitas Cakrawala juga punya Program 1 Tahun Fokus, di mana mahasiswa akan menjalani magang atau proyek nyata di lembaga hukum atau kantor notaris mitra pada satu tahun terakhir kuliah.

 

Tersedia pula Program Penyaluran Kerja dengan 840+ perusahaan dan instansi mitra yang siap membuka peluang karier setelah lulus, termasuk di bidang jasa hukum dan kenotariatan.

 

Menarik, bukan? Yuk, persiapkan dirimu menjadi Notaris bersama Universitas Cakrawala dan lakukan konsultasi di sini untuk info lebih lanjut tentang Jurusan Hukum!

 

Referensi

  1. Apa itu Notaris [Buka]
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris [Buka]
  3. Kabul Sebagian, Batas Umur Notaris Maksimal 70 Tahun [Buka]
Banner Picture

Kategori:

Umum

Cakrawala

Share

Penulis

Rahmawati

Rahmawati adalah SEO Content Writer dengan satu tahun pengalaman dalam menulis konten. Dari pengalamannya, Ia senang menciptakan artikel yang informatif untuk audiens di berbagai industri, mulai dari edukasi, media, finansial, hingga otomotif.

Logo Cakrawala Black

Jl. Kemang Timur No.1, RT.14/RW.8, Pejaten Barat, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

© 2023 Cakrawala University. All Rights Reserved.