Lawyer merupakan pekerjaan di bidang hukum yang tugasnya memberikan bantuan hukum kepada klien, baik secara langsung maupun melalui pengadilan.
Ingin tahu syarat, tugas, gaji, dan hal-hal penting lainnya seputar profesi ini? Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!
Key Takeaways
- Lawyer adalah profesional di bidang hukum yang memberikan jasa hukum kepada klien, baik dalam bentuk konsultasi maupun pendampingan di pengadilan.
- Tugas Lawyer meliputi memberikan nasihat hukum, menyusun dokumen hukum, mewakili klien di pengadilan, hingga menyelesaikan sengketa melalui negosiasi.
- Gaji Lawyer pemula umumnya berkisar antara 7 juta hingga 10 juta per bulan, dan bisa mencapai lebih dari 20 juta untuk level senior.
Apa Itu Lawyer?
Lawyer adalah sebutan untuk seseorang yang bekerja secara profesional di bidang hukum dan memberikan jasa hukum kepada klien. Dalam konteks Indonesia, istilah resmi untuk profesi ini disebut dengan Advokat.
Seorang Lawyer dapat memberi nasihat hukum, mendampingi klien dalam proses hukum, atau mewakili mereka di pengadilan. Profesi ini menuntut pemahaman mendalam tentang hukum serta kemampuan untuk menafsirkan dan menerapkannya sesuai kepentingan klien.
Apa Saja Tugas Lawyer?
Tugas Lawyer bukan hanya soal tampil di pengadilan saja, tapi juga melibatkan berbagai bentuk pendampingan hukum kepada klien. Nah, berikut ini adalah beberapa tugas dan tanggung jawab Lawyer dalam menjalankan perannya:
- Memberikan konsultasi hukum kepada klien terkait hak, kewajiban, atau langkah hukum yang bisa diambil.
- Menyusun dan memeriksa dokumen hukum seperti kontrak, surat kuasa, hingga gugatan atau permohonan.
- Mewakili klien dalam proses hukum di pengadilan, baik untuk perkara perdata maupun pidana.
- Membantu menyelesaikan sengketa melalui jalur negosiasi agar tidak selalu berakhir di meja sidang.
- Melakukan riset hukum untuk mencari dasar hukum, yurisprudensi, atau pasal yang relevan dengan kasus klien.
- Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagai bagian dari kewajiban profesi.
- Memberikan penyuluhan hukum kepada publik untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat.
Baca Juga: Jurusan Ilmu Hukum: Info Kuliah dan Prospek Kerjanya
Apa Syarat Menjadi Lawyer?
Untuk menjadi lawyer di Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Profesi ini diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan berikut ini beberapa syarat menjadi Lawyer yang perlu kamu ketahui:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya warga negara Indonesia yang bisa mendaftar dan menjalani profesi sebagai Lawyer.
- Lulusan sarjana hukum: Gelar S.H. dari perguruan tinggi yang terakreditasi menjadi syarat utama untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA): Ini adalah pelatihan resmi yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, seperti PERADI.
- Lulus ujian advokat: Setelah PKPA, calon Lawyer wajib mengikuti dan lulus ujian advokat sebagai bentuk evaluasi kompetensi hukum.
- Menjalani magang di kantor advokat: Pengalaman praktik minimal 2 (dua) tahun diperlukan sebagai bagian dari pembentukan profesionalisme di lapangan.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Advokat (STRA): Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang berhak menjalankan praktik hukum.
- Bergabung dengan organisasi advokat: Seorang lawyer harus terdaftar di organisasi advokat yang diakui, seperti PERADI, untuk mendapatkan legitimasi dan perlindungan profesi.
Seorang Lawyer Harus Menguasai Apa Saja?
Sumber: Freepik
Seorang Lawyer tidak cukup hanya paham hukum, tapi juga dituntut punya keterampilan yang mendukung kerja di lapangan. Ini dia skill atau keahlian yang harus dimiliki Lawyer agar mampu menjalankan profesinya dengan baik:
- Penguasaan hukum materiil dan formil: Seorang Lawyer wajib paham isi hukum dan proses hukum yang berlaku, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga tata cara beracara di pengadilan.
- Kemampuan komunikasi yang baik: Lawyer harus mampu menyampaikan argumen secara lisan maupun tulisan dengan jelas dan meyakinkan, baik saat menulis gugatan maupun berdebat di ruang sidang.
- Keterampilan negosiasi: Dalam banyak kasus, Lawyer dituntut bisa menyelesaikan masalah tanpa perlu ke pengadilan lewat kesepakatan yang menguntungkan klien.
- Kemampuan berpikir analitis: Lawyer perlu menganalisis fakta, menemukan inti persoalan hukum, lalu menyusun strategi hukum yang tepat.
- Ketelitian tinggi: Setiap detail dalam dokumen hukum harus dicek dengan cermat agar tidak menimbulkan celah hukum atau kerugian bagi klien.
- Etika dan integritas profesional: Lawyer harus menjunjung tinggi kerahasiaan klien, jujur dalam berpraktik, dan taat pada kode etik advokat.
- Kemampuan riset hukum: Lawyer perlu terampil mencari referensi undang-undang, yurisprudensi, hingga peraturan terbaru untuk memperkuat argumen hukum.
- Adaptif terhadap situasi dan perkembangan: Dunia hukum terus berubah, jadi Lawyer perlu sigap menghadapi dinamika kasus, klien, dan aturan hukum baru.
Berapa Gaji Lawyer?
Gaji Lawyer di Indonesia bervariasi, tergantung dari tempat bekerja, pengalaman, dan posisi yang dijalani. Untuk level pemula, penghasilan umumnya berada di kisaran Rp 7.000.000 - Rp 10.000.000 per bulan, dan bisa meningkat hingga lebih dari Rp 20 juta untuk senior.
Selain gaji tetap, Lawyer juga bisa dapat pemasukan tambahan dari honor konsultasi, bonus keberhasilan menangani kasus, atau fee berdasarkan perjanjian dengan klien. Jadi, semakin banyak jam terbang dan reputasi yang dibangun, makin besar juga potensi penghasilannya.
Baca Juga: Jurusan Hukum Belajar Apa Saja? Ini Daftar Mata Kuliahnya
Apa Saja Jenis-Jenis Profesi Lawyer?
Dalam dunia hukum, profesi lawyer tidak hanya sebatas menangani kasus di pengadilan. Setiap lawyer bisa memiliki bidang spesialisasi yang berbeda, tergantung pada kebutuhan klien dan ruang lingkup pekerjaannya.
Berikut ini beberapa jenis profesi Lawyer yang umum ditemui di Indonesia:
- Pengacara Hukum Pidana: Fokus menangani kasus pidana, baik sebagai pembela terdakwa maupun pendamping korban dalam proses hukum.
- Pengacara Hukum Perdata: Menyelesaikan sengketa antar individu atau badan hukum, seperti konflik kontrak, wanprestasi, atau gugatan perdata lainnya.
- Pengacara Perusahaan: Memberi pendampingan hukum untuk urusan bisnis, termasuk kontrak, legal due diligence, merger, dan kepatuhan hukum.
- Pengacara HAKI (Hak Kekayaan Intelektual): Mengurus perlindungan hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, hak cipta, dan rahasia dagang.
- Pengacara Hukum Keluarga: Menangani perkara seperti perceraian, hak asuh anak, perwalian, dan pembagian harta warisan.
- Pengacara Pajak: Memberikan konsultasi dan penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan klien.
- Pengacara Lingkungan Hidup: Mengadvokasi kepentingan hukum dalam isu lingkungan, termasuk perizinan dan perkara pencemaran.
- Pengacara Ketenagakerjaan: Mengurus hubungan industrial, seperti perjanjian kerja, PHK, atau konflik antara pekerja dan pengusaha.
- Pengacara Kepailitan: Menangani kasus hukum terkait kebangkrutan dan proses restrukturisasi utang perusahaan atau perorangan.
Jurusan Kuliah Apa yang Cocok Menjadi Lawyer?
Jurusan yang paling relevan untuk menjadi seorang Lawyer adalah Ilmu Hukum. Melalui program studi ini, mahasiswa akan mempelajari sistem hukum, prinsip keadilan, dan berbagai jenis peraturan perundang-undangan secara mendalam.
Adapun, setelah lulus S1 Ilmu Hukum, kamu juga perlu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan menjalani magang di kantor advokat. Proses ini merupakan jalur resmi sebelum mengikuti ujian advokat dan mendapatkan izin praktik profesional.
Apa Perbedaan Lawyer dan Pengacara?
Istilah Lawyer dan Pengacara sering dianggap sama, padahal dalam konteks hukum Indonesia keduanya memiliki perbedaan makna. "Pengacara" adalah istilah umum untuk menyebut berbagai profesi hukum, seperti advokat, konsultan hukum, dan penasihat hukum.
Sementara itu, "Lawyer" atau Advokat merujuk pada seseorang yang telah mengikuti pendidikan profesi dan memiliki lisensi resmi untuk beracara di pengadilan. Artinya, semua Lawyer adalah pengacara, tapi tidak semua pengacara otomatis berstatus sebagai Lawyer.
Apakah Lawyer Harus Pandai Berbicara?
Kemampuan berbicara memang menjadi salah satu keterampilan penting dalam profesi Lawyer. Baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, Lawyer dituntut untuk mampu menyampaikan argumen hukum secara jelas, logis, dan meyakinkan.
Namun, pandai berbicara saja tidak cukup. Seorang Lawyer juga perlu memiliki kemampuan analisis, berpikir kritis, serta pemahaman hukum yang kuat agar dapat memberikan pembelaan atau nasihat hukum secara efektif.
Baca Juga: Jurusan Hukum Apa Saja? Ini 12 Peminatannya
FAQ
1. Berapa lama sekolah Lawyer?
Untuk menjadi Lawyer, seseorang perlu menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum yang umumnya ditempuh selama 4 tahun. Setelah itu, harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), magang, dan lulus ujian advokat.
2. Apakah PNS boleh menjadi lawyer?
Secara umum, PNS tidak diperbolehkan menjalankan profesi sebagai Lawyer selama masih aktif sebagai aparatur sipil negara. Hal ini karena ada aturan yang melarang rangkap jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.
3. Lawyer membela siapa?
Lawyer dapat membela siapa saja yang membutuhkan jasa hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, korban, maupun pihak dalam sengketa perdata. Tugas utamanya adalah memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara profesional.
4. Lawyer diangkat oleh siapa?
Lawyer atau Advokat diangkat oleh organisasi advokat setelah lulus ujian profesi dan memenuhi semua syarat yang ditentukan. Pengangkatan ini bersifat resmi dan menjadi dasar untuk memperoleh lisensi praktik di pengadilan.
Tertarik Berkarier Menjadi Lawyer? Persiapkan di Universitas Cakrawala Sekarang!
Nah, itu tadi penjelasan lengkap seputar profesi Lawyer. Sekarang kamu sudah lebih paham tentang peran, tanggung jawab, hingga jalur pendidikan yang dibutuhkan untuk berkarier di bidang hukum.
Selain tahu informasi di atas, memilih jurusan dan kampus yang tepat juga penting untuk mendukung langkahmu di dunia hukum. Kabar baiknya, Jurusan Hukum Universitas Cakrawala siap bantu kamu memulai perjalanan sebagai Lawyer profesional!
Di sini, mahasiswa belajar lewat kurikulum yang relevan dengan praktik hukum, didukung oleh dosen praktisi berpengalaman langsung dari lapangan.
Universitas Cakrawala juga punya Program 1 Tahun Fokus, di mana mahasiswa akan menjalani magang atau proyek bersama firma hukum atau instansi mitra pada 1 tahun terakhir kuliah.
Tersedia pula Program Penyaluran Kerja dengan 840+ perusahaan dan institusi mitra yang siap membuka peluang kariermu setelah lulus, termasuk di bidang hukum, litigasi, dan kebijakan publik.
Menarik, bukan? Yuk, siapkan langkah awalmu menjadi Lawyer di Universitas Cakrawala sekarang dan lakukan konsultasi di sini!