Asisten Ahli Adalah: Pengertian dan Tugasnya

Asisten Ahli Adalah: Pengertian dan Tugasnya

Kosakata Kampus
Tayang 04 June 2025
Diperbarui 04 June 2025
Waktu Baca 9 Minutes

Sudah Direview Oleh Dr. Fandy Neta, S.Pd., M.Pd.T.

Ditulis oleh

Rahmawati

Artikel ini akan membahas apa itu Asisten Ahli dalam perguruan tinggi, mulai dari pengertian, jenjang yang setara, hingga tugas-tugasnya. Kamu juga akan tahu tentang gaji dosen Asisten Ahli, syarat pengangkatan, dan proses naik jabatan ke jenjang berikutnya.

 

Informasi Kunci

  • Asisten Ahli adalah jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi yang menjadi jenjang pertama dalam karier akademik setelah diangkat. Posisi ini menunjukkan dosen telah memenuhi syarat dasar untuk menjalankan tugas pendidikan dan penelitian.
  • Tugas utama Asisten Ahli, meliputi mengajar mahasiswa jenjang Diploma dan Sarjana, melakukan penelitian serta publikasi karya ilmiah, mengabdikan diri pada masyarakat, dan mendukung tugas administratif akademik.
  • Gaji pokok dosen Asisten Ahli berkisar antara Rp 2,9 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan dengan tambahan tunjangan yang dipengaruhi oleh status kepegawaian dan pengalaman kerja.

 

Apa Itu Asisten Ahli?

 

Asisten Ahli adalah jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi yang merupakan jenjang pertama dalam karier akademik dosen setelah diangkat. 

 

Jabatan ini menunjukkan bahwa seorang dosen telah memenuhi syarat dasar untuk menjalankan tugas pendidikan dan penelitian dengan standar tertentu.

 

Asisten Ahli Setara Apa?

 

Asisten Ahli setara dengan pangkat Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang III/a atau III/b dalam sistem kepegawaian dosen PNS. Artinya, posisi ini berada di jenjang awal jabatan fungsional akademik seorang dosen.

 

Meski sistem pangkat ini berlaku untuk dosen PNS, jabatan Asisten Ahli juga bisa dipegang oleh dosen non-PNS. Selama memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan, dosen dari berbagai status kepegawaian bisa mengajukan jabatan ini.

 

Apa Syarat Menjadi Asisten Ahli?

 

Untuk dapat diangkat sebagai Asisten Ahli, seorang dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik. Berikut 8 syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan sebagai Asisten Ahli:

 

  • Memiliki ijazah Magister dari program studi yang terakreditasi dan sesuai dengan bidang ilmu yang diampu.
  • Bagi dosen PNS, memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang III/b.
  • Memperoleh nilai kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal “Baik” dalam satu tahun terakhir.
  • Telah melaksanakan tugas mengajar paling sedikit selama satu tahun akademik.
  • Memiliki karya ilmiah sebagai penulis utama yang telah dipublikasikan di jurnal nasional.
  • Telah menjalankan kegiatan pengabdian kepada masyarakat minimal satu kali.
  • Mengumpulkan sedikitnya 10 angka kredit tambahan dari kegiatan akademik di luar angka kredit ijazah.
  • Memiliki rekam jejak kinerja, etika, dan integritas yang dibuktikan melalui berita acara rapat pertimbangan di perguruan tinggi.

 

Apa Tugas Asisten Ahli?

 

Dosen dengan jabatan Asisten Ahli memiliki tugas pokok sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Adapun, tugas tambahan yang umumnya harus dijalankan Asisten Ahli adalah sebagai berikut:

 

  • Mengajar mahasiswa pada jenjang Diploma dan Sarjana (S1). Jika dosen sudah memiliki gelar S3, pengajaran juga dapat mencakup jenjang Magister (S2).
  • Membimbing skripsi mahasiswa Diploma dan Sarjana, serta memberikan bantuan bimbingan untuk mahasiswa Magister bagi dosen dengan gelar S3.
  • Melakukan penelitian dan mempublikasikan hasil karya ilmiah di jurnal nasional maupun internasional.
  • Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat yang sesuai dengan bidang keahlian dosen.
  • Mendukung tugas administratif, seperti pengelolaan jadwal, pengurusan surat, dan penyelenggaraan acara akademik.

 

Baca Juga: Apa Itu Dosen Wali? Ini Definisi hingga Tugasnya

 

Berapa Gaji Dosen Asisten Ahli?

 

Gaji dosen Asisten Ahli secara umum berada di kisaran Rp 2,9 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan. Besarnya nominal ini sangat bergantung pada status kepegawaian, apakah dosen berstatus PNS, PPPK, atau bekerja di perguruan tinggi swasta.

 

Selain gaji pokok, dosen Asisten Ahli juga dapat menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan fungsional, kinerja, hingga insentif penelitian. Faktor pengalaman kerja dan kebijakan masing-masing institusi juga turut mempengaruhi total penghasilan yang diterima.

 

Apa Perbedaan Asisten Ahli dengan Jenjang Lain?

asisten ahli adalah

Sumber: Freepik

 

Asisten Ahli memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dibandingkan dengan jenjang fungsional dosen berikutnya, seperti Lektor dan Lektor Kepala. Berikut adalah perbedaan utama antara Asisten Ahli dengan jenjang dosen lainnya yang perlu diketahui.

 

Perbedaan

Asisten Ahli

Lektor

Lektor Kepala

Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan awal dalam karier dosen

Jenjang menengah setelah Asisten Ahli

Jenjang lanjutan setelah Lektor

Golongan/Pangkat

III/a – III/b

III/c – IV/a

IV/b – IV/c

Jumlah Angka Kredit

Minimal 150

Minimal 200

Minimal 400

Tugas Utama

Mengajar, membimbing, penelitian dasar

Mengajar, penelitian lebih mendalam, pengabdian masyarakat

Mengajar, penelitian lanjutan, pengembangan ilmu, dan kepemimpinan akademik

Kualifikasi Pendidikan

Minimal S2 (Magister)

Minimal S3 (Doktor)

Minimal S3 (Doktor)

 

Berapa Lama dari Asisten Ahli ke Lektor?

 

Kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dilakukan setelah dosen menjalani masa jabatan paling singkat selama dua tahun sebagai Asisten Ahli. Namun, waktu ini bukan satu-satunya penentu karena ada sejumlah syarat tambahan yang juga harus dipenuhi.

 

Beberapa syarat tersebut mencakup pemenuhan angka kredit yang ditetapkan, publikasi karya ilmiah di jurnal nasional sebagai penulis utama, serta penilaian terhadap kinerja, etika, dan tanggung jawab akademik dosen.

 

Baca Juga: Apa Itu KRS, Fungsi, dan Cara Pengisiannya di Perkuliahan

 

FAQ

1. Asisten ahli dosen grade berapa?

 

Asisten Ahli berada pada jenjang awal jabatan fungsional dosen dengan pangkat Penata Muda Tingkat I. Dalam sistem kepegawaian, jabatan ini setara dengan golongan ruang III/a atau III/b, tergantung pada status dan masa kerja dosen yang bersangkutan.

 

2. Apa perbedaan asisten ahli dan lektor?

 

Asisten Ahli adalah jenjang awal jabatan fungsional dosen, sedangkan Lektor adalah jenjang berikutnya dengan tanggung jawab dan angka kredit yang lebih tinggi, termasuk kewajiban publikasi ilmiah dan peran akademik yang lebih besar.

 

3. Apakah asisten ahli harus S3?

 

Tidak, untuk menjadi Asisten Ahli, seorang dosen tidak harus memiliki gelar S3. Syarat minimalnya adalah lulusan program Magister (S2) dari program studi yang terakreditasi dan relevan dengan bidang ilmunya.

 

Mulai Perjalanan Kuliahmu di Universitas Cakrawala Sekarang Juga!

 

Asisten Ahli adalah jabatan awal penting bagi dosen dalam dunia akademik. Untuk kamu yang ingin menapaki jalur karier ini, memulai pendidikan di kampus dengan kualitas terbaik tentu sangat berarti.

 

Universitas Cakrawala hadir sebagai pilihan tepat dengan kurikulum yang tidak hanya berbasis teori, tapi juga praktik langsung. Di sini, kamu akan belajar dari dosen-dosen berpengalaman dan praktisi di bidangnya.

 

Program 1 Tahun Fokus di Universitas Cakrawala memungkinkan kamu mendalami materi selama 3 tahun dan melanjutkan 1 tahun terakhir dengan magang atau proyek nyata bersama perusahaan mitra.

 

Kesempatan kerja setelah lulus pun makin terbuka lebar berkat Program Penyaluran Kerja yang menjalin kerja sama luas dengan 840+ perusahaan mitra di berbagai industri.

 

Jangan sampai terlewat peluang terbaik ini! Segera daftar di Universitas Cakrawala atau manfaatkan layanan konsultasi gratis di sini!

 

Referensi

  1. Gaji Pokok Dosen di Berbagai Negara Asia Pasifik [Buka]
Banner Picture

Kategori:

Kosakata Kampus

Cakrawala

Share

Penulis

Rahmawati

Rahmawati adalah SEO Content Writer dengan satu tahun pengalaman dalam menulis konten. Dari pengalamannya, Ia senang menciptakan artikel yang informatif untuk audiens di berbagai industri, mulai dari edukasi, media, finansial, hingga otomotif.

Reviewer Expert

Dr. Fandy Neta, S.Pd., M.Pd.T.

Dr. Fandy Neta, S.Pd., M.Pd.T. adalah Kepala Program Studi Sistem Informasi dan Wakil Rektor Bidang Akademik di Universitas Cakrawala, dengan lebih dari satu dekade pengalaman sebagai pengajar di bidang sistem informasi. Dr. Fandy Neta, S.Pd., M.Pd.T., memperoleh gelar Doktor dalam Pendidikan Vokasi dengan konsentrasi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputasi dari Universitas Andalas. Dr Fandy juga mahir dalam video editing, videografi, animasi, desain grafis, pengembangan kurikulum, serta UI/UX.

Logo Cakrawala Black

Jl. Kemang Timur No.1, RT.14/RW.8, Pejaten Barat, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

© 2023 Cakrawala University. All Rights Reserved.