Lektor Adalah: Pengertian, Tugas, Syarat, & Gajinya

Umum
Tayang 08 August 2025
Diperbarui 08 August 2025
Waktu Baca 9 Minutes

Sudah Direview Oleh Dr. Fandy Neta, S.Pd., M.Pd.T.

Ditulis oleh

Rahmawati

Artikel ini akan membahas tentang apa itu jabatan lektor dalam dunia perguruan tinggi. Di dalamnya, kamu juga akan menemukan penjelasan lengkap soal tugas, syarat, jenjang jabatan, perbandingan dengan dosen dan Asisten Ahli, hingga besaran gajinya.

Informasi Kunci

 

  • Lektor adalah jabatan fungsional dosen di atas Asisten Ahli yang menandakan pengalaman akademik dan kontribusi pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Tugas utama Lektor mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta peran tambahan seperti membimbing mahasiswa dan menulis karya ilmiah.
  • Dalam sistem kepegawaian dosen PNS, Lektor berada di kelas jabatan 11 dengan golongan Penata (III/c) atau Penata Tingkat I (III/d).

 

Apa Itu Jabatan Lektor?

 

Lektor adalah salah satu jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi yang berada di atas Asisten Ahli. Jabatan ini menunjukkan bahwa seorang dosen telah memiliki pengalaman dalam kegiatan akademik dan kontribusi terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

Dalam jenjang karier akademik, jabatan fungsional dosen terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu Asisten Ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala (LK), dan Guru Besar. Artinya, posisi Lektor merupakan jabatan fungsional kedua dalam tingkatan akademik seorang dosen.

 

Apa Tugas Seorang Lektor?

 

Dosen dengan jabatan Lektor memiliki tugas pokok sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun, tugas tambahan yang umumnya harus dijalankan Lektor adalah sebagai berikut:

 

  • Menyampaikan materi kuliah dan membimbing proses pembelajaran di kelas.
  • Membimbing mahasiswa dalam menyusun tugas akhir, skripsi, atau penelitian lainnya.
  • Mengembangkan kurikulum dan memperbarui materi ajar sesuai dengan bidang keilmuannya.
  • Mengikuti perkembangan ilmu dan praktik terbaru agar pembelajaran tetap relevan.
  • Menulis dan mempublikasikan karya ilmiah, baik di jurnal nasional maupun internasional.
  • Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud kontribusi akademik.
  • Terlibat dalam kepanitiaan atau badan-badan di lingkungan perguruan tinggi.
  • Menjadi bagian dari Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen di institusinya.
  • Mewakili institusi sebagai delegasi dalam pertemuan ilmiah tingkat nasional atau internasional.
  • Berpartisipasi aktif dalam forum atau seminar ilmiah untuk mendukung pengembangan keilmuan.

 

Baca Juga: Asisten Ahli Adalah: Pengertian dan Tugasnya

 

Apa Saja Syarat Menjadi Lektor?

 

lektor adalah

Sumber: Freepik

 

Untuk dapat diangkat sebagai Lektor, seorang dosen perlu memenuhi syarat administratif dan akademik tertentu. Bagi dosen yang sudah bergelar doktor (S3), jabatan Lektor bisa langsung diajukan sebagai jenjang fungsional pertama.

 

Sedangkan bagi dosen yang sebelumnya menjabat Asisten Ahli, Lektor merupakan jenjang berikutnya yang bisa diajukan melalui jalur reguler. Nah, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk naik ke jabatan Lektor dari Asisten Ahli:

 

  • Memiliki ijazah minimal jenjang pendidikan magister (S2) dari program studi yang relevan.
  • Telah menduduki jabatan Asisten Ahli paling singkat selama 2 tahun.
  • Memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan, yaitu antara 200 hingga 300 poin sesuai ketentuan.
  • Memiliki karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal nasional, dengan posisi sebagai penulis pertama.
  • Menunjukkan integritas, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, yang dibuktikan melalui Berita Acara Rapat Pertimbangan di tingkat perguruan tinggi.

Apakah Lektor Harus S3?

 

Seorang dosen tidak harus memiliki gelar S3 untuk dapat menjadi Lektor. Syarat minimal untuk jabatan ini adalah memiliki ijazah S2 dan memenuhi ketentuan lain yang berlaku.

 

Meski begitu, memiliki gelar S3 tetap memberikan keuntungan tersendiri. Selain berpeluang menjadikan Lektor sebagai jabatan fungsional pertama dosen sejak awal, gelar ini juga dapat mempercepat perolehan angka kredit.

Lektor Masuk Kelas Jabatan Berapa?

 

Lektor termasuk dalam kelas jabatan 11 berdasarkan Kepmendikbudristek No. 447/P/2024. Kelas jabatan ini digunakan untuk menentukan tingkat tanggung jawab dan nilai jabatan fungsional dalam sistem kepegawaian dosen PNS.

 

Sebagai jabatan fungsional dosen, posisi Lektor menunjukkan jenjang keahlian dan pengalaman dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kelas jabatan ini juga menentukan angka kredit yang dibutuhkan serta besaran tunjangan yang diterima dosen.

Apakah Dosen dan Lektor Sama?

 

Secara umum, dosen dan Lektor tidak sepenuhnya sama. Dosen adalah istilah umum yang merujuk pada tenaga pendidik di perguruan tinggi, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap.

 

Sementara itu, Lektor adalah salah satu jenjang dalam jabatan fungsional dosen. Jabatan ini menunjukkan tingkat keahlian dan pengalaman dosen yang telah memenuhi kualifikasi tertentu dalam bidang akademik.

 

Baca Juga: Dosen Tidak Tetap: Pengertian, Tugas, & Ikatan Kerja

 

Apa Perbedaan Asisten Ahli dan Lektor?

 

Asisten Ahli dan Lektor merupakan dua jenjang jabatan fungsional dosen yang memiliki perbedaan dalam hal tanggung jawab, kualifikasi, dan capaian akademik. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara Asisten Ahli dan Lektor yang perlu diketahui:

 

Perbedaan

Asisten Ahli

Lektor

Pendidikan Minimal

Magister (S2)

Magister (S2) atau Doktor (S3)

Pangkat/Golongan

Penata Muda Tingkat I (III/b)

Penata (III/c) atau Penata Tingkat I (III/d)

Jabatan Fungsional

Jenjang awal dalam karier dosen

Jenjang lanjutan setelah Asisten Ahli

Angka Kredit Minimal

150 poin

200–300 poin tergantung pangkat

Tugas Utama

Mengajar, membimbing mahasiswa, dan melakukan penelitian dasar

Mengajar, melakukan penelitian lanjutan, serta pengabdian kepada masyarakat

Kenaikan Jabatan

Menuju Lektor, wajib memenuhi angka kredit dan punya karya ilmiah

Menuju Lektor Kepala, wajib memenuhi angka kredit lebih tinggi dan karya ilmiah

 

Berapa Gaji Jabatan Lektor?

 

Besaran gaji Lektor PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS. Untuk golongan IIIc, gajinya berkisar antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500, sedangkan golongan IIId berada di rentang Rp 3.154.400 hingga Rp5.180.700.

 

Sementara itu, gaji Lektor di perguruan tinggi swasta bersifat variatif. Nominalnya tergantung kebijakan masing-masing kampus dan bisa lebih rendah atau justru lebih tinggi dari standar PNS.

 

Berapa Lama Jabatan Lektor ke Lektor Kepala?

 

Untuk naik dari jabatan Lektor ke Lektor Kepala, dosen umumnya harus menjalani masa jabatan minimal 2 tahun sebagai Lektor.

 

Selain masa jabatan, dosen juga wajib memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan. Semua ketentuan ini mengacu pada aturan jabatan fungsional dosen yang berlaku di perguruan tinggi.

 

Baca Juga: Asdos Adalah: Pengertian, Tugas, Gaji, & Syarat Menjadi Asdos

 

FAQ

 

1. Apa saja pangkat dosen?

 

Pangkat dosen di Indonesia terdiri dari beberapa jenjang, yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Profesor). Setiap jenjang mencerminkan tingkat kompetensi, tanggung jawab, serta pencapaian akademik dalam jabatan fungsional dosen.

 

2. Apakah Lektor bisa mengajar S1 dan S2?

 

Lektor yang telah memiliki gelar S2 (Magister) dapat mengajar mahasiswa S1 dan S2, sesuai dengan bidang keilmuannya. Jika dosen tersebut bergelar S3 (Doktor), ia juga dapat membantu mengajar mahasiswa program doktor (S3) di perguruan tinggi.

 

3. Berapa lama menjadi Lektor setelah lulus kuliah?

 

Setelah lulus kuliah dengan gelar minimal S2, kamu bisa langsung diangkat menjadi Lektor jika memenuhi syarat dari perguruan tinggi dan ketentuan pemerintah. Namun dalam praktiknya, banyak dosen memulai dari jenjang Asisten Ahli terlebih dahulu, lalu naik ke Lektor setelah memenuhi angka kredit dan pengalaman mengajar.

 

Kuliah di Kampus Berkualitas? Gabung Universitas Cakrawala Aja!

 

Lektor adalah jabatan akademik yang mencerminkan keahlian, pengalaman, dan dedikasi dosen dalam dunia pendidikan tinggi. Jika kamu punya mimpi berkarier di jalur akademik hingga menjadi dosen, kuliah di kampus berkualitas adalah langkah awal yang tepat.

 

Universitas Cakrawala hadir sebagai pilihan ideal dengan kurikulum yang menggabungkan teori dan praktik secara seimbang. Kamu akan belajar langsung dari para dosen profesional dan praktisi industri yang siap membimbingmu.

 

Melalui Program 1 Tahun Fokus, kamu bisa mempelajari materi selama 3 tahun pertama dan lanjut ke tahun keempat dengan proyek atau magang nyata bersama perusahaan mitra.

 

Peluang kerja setelah lulus juga sangat luas berkat Program Penyaluran Kerja dari Universitas Cakrawala yang telah bekerja sama dengan 840+ perusahaan mitra di berbagai sektor.

 

Jangan sampai lewatkan peluang terbaik ini! Segera daftar di Universitas Cakrawala atau manfaatkan layanan konsultasi gratis di sini untuk tahu lebih lanjut!

Referensi

 

  1. Segini Gaji Dosen ASN Bila Tidak Dapat Tunjangan Kinerja [Buka]
Banner Picture

Kategori:

Umum

Cakrawala

Share

Penulis

Rahmawati

Rahmawati adalah SEO Content Writer dengan satu tahun pengalaman dalam menulis konten. Dari pengalamannya, Ia senang menciptakan artikel yang informatif untuk audiens di berbagai industri, mulai dari edukasi, media, finansial, hingga otomotif.

Reviewer Expert

Dr. Fandy Neta, S.Pd., M.Pd.T.

Dr. Fandy Neta, S.Pd., M.Pd.T. adalah Kepala Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi di Universitas Cakrawala, dengan lebih dari satu dekade pengalaman sebagai pengajar di bidang sistem informasi. Dr. Fandy Neta, S.Pd., M.Pd.T., memperoleh gelar Doktor dalam Pendidikan Vokasi dengan konsentrasi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputasi dari Universitas Andalas. Dr Fandy juga mahir dalam video editing, videografi, animasi, desain grafis, pengembangan kurikulum, serta UI/UX.

Logo Cakrawala Black

Jl. Kemang Timur No.1, RT.14/RW.8, Pejaten Barat, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

© 2023 Cakrawala University. All Rights Reserved.