Mengambil cuti kuliah kadang menjadi pilihan bagi mahasiswa yang membutuhkan jeda, entah karena kesehatan, pekerjaan, atau alasan pribadi lainnya. Namun, pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah selama cuti mahasiswa tetap harus membayar UKT?
Nah di artikel ini, kita akan membahas jawaban pertanyaan tersebut secara lengkap, mulai dari aturan biaya kuliah saat cuti, syarat dan prosedurnya, hingga pengaruhnya ke semester dan IPK. Daripada makin penasaran, yuk langsung simak penjelasannya di bawah ini!
Key Takeaways
- Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah biasanya bisa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT selama pengajuan cuti disetujui pihak kampus.
- Keringanan atau pembebasan UKT hanya berlaku jika cuti diajukan sesuai prosedur dan mendapat persetujuan kampus, meskipun aturan tiap perguruan tinggi bisa berbeda.
- Cuti kuliah memiliki batasan tertentu, termasuk durasi maksimal dan kemungkinan adanya biaya administrasi yang harus dibayarkan saat cuti.
Apakah Cuti Kuliah Tetap Bayar UKT?
Menurut Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa yang cuti bisa diberikan keringanan atau dibebaskan dari kewajiban membayar UKT, selama pengajuan cutinya disetujui pihak kampus.
Meski begitu, kebijakan ini berbeda-beda di setiap perguruan tinggi. Ada kampus yang membebaskan UKT sepenuhnya, ada yang tetap meminta pembayaran sebagian, dan ada pula yang mewajibkan membayar penuh jika cuti diajukan di luar periode yang ditentukan.
Untuk lebih jelasnya, ini dia rincian ketentuan pembayaran UKT saat cuti kuliah:
- Prosedur Pengajuan: Pastikan pengajuan cuti kuliah dilakukan sesuai prosedur kampus, biasanya melalui bagian akademik atau kemahasiswaan.
- Batas Waktu Pengajuan: Perhatikan batas waktu pengajuan cuti, karena pengajuan setelah periode yang ditentukan bisa tetap dikenakan UKT.
- Biaya Registrasi/Administrasi: Meskipun dibebaskan dari UKT, beberapa kampus tetap meminta pembayaran biaya registrasi atau administrasi saat cuti atau kembali aktif kuliah.
- Ketentuan Kampus: Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan berbeda terkait cuti kuliah dan pembayaran UKT, jadi penting bagi mahasiswa untuk mengecek aturan kampus masing-masing.
- Keringanan atau Pembebasan UKT: Mahasiswa yang cuti bisa diberikan keringanan atau dibebaskan dari UKT jika pengajuan cuti disetujui pihak kampus, sesuai Permendikbud No. 25 Tahun 2020
Alasan Cuti Kuliah Apa Saja?
Alasan cuti kuliah yang biasanya diterima kampus agar mahasiswa bisa mendapat keringanan atau pembebasan UKT biasanya meliputi kesehatan, kesulitan ekonomi, atau urusan pribadi. Berikut beberapa alasan cuti kuliah yang umum diterima:
- Masalah Kesehatan: Mahasiswa yang sakit berkepanjangan, mengalami kecelakaan, atau membutuhkan istirahat pemulihan dapat mengajukan cuti dengan surat keterangan dokter.
- Kesulitan Ekonomi: Mahasiswa yang mengalami kendala finansial dapat mengambil cuti untuk mengatur kondisi ekonomi, biasanya disertai surat pernyataan dari orang tua atau wali.
- Alasan Pribadi atau Keluarga: Cuti bisa diajukan untuk menangani urusan keluarga yang mendesak, seperti sakit anggota keluarga inti, kematian, atau kebutuhan pribadi yang memerlukan waktu dan perhatian.
- Pengembangan Diri: Mahasiswa dapat mengambil cuti untuk mengikuti program pertukaran pelajar, magang di industri yang relevan, mengembangkan keterampilan, atau membangun usaha sendiri.
- Keadaan Darurat: Situasi tak terduga seperti musibah, bencana alam, atau keterlibatan dalam kegiatan sosial/relawan bisa menjadi alasan cuti.
- Kondisi Akademik atau Burnout: Cuti dapat digunakan untuk mengevaluasi pilihan jurusan, mengatasi jenuh atau kehilangan motivasi belajar, dan memulihkan kondisi mental.
Baca Juga: Cuti Kuliah : Definisi, Syarat, Masa Waktu Dan Resikonya yang Harus Kamu Tahu
Apa Saja Syarat Cuti Kuliah?
Sumber: Freepik
Buat kamu yang berencana mengambil cuti kuliah, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan cuti diterima oleh pihak kampus. Berikut adalah persyaratan cuti kuliah yang umumnya berlaku di beberapa perguruan tinggi:
- Minimal Semester: Mahasiswa biasanya harus sudah menempuh minimal 1–2 semester sebelum bisa mengajukan cuti.
- Status Akademik Aktif: Mahasiswa tidak sedang dalam masa sanksi akademik, skorsing, atau Non-Aktif (NA) saat mengajukan cuti.
- Alasan yang Jelas: Alasan cuti harus dapat dipertanggungjawabkan, misalnya terkait kesehatan, ekonomi, keluarga, pekerjaan, atau urusan pribadi mendesak.
- Batas Waktu Pengajuan: Cuti diajukan sesuai periode yang ditentukan kampus, biasanya sebelum masa KRS atau pengisian jadwal perkuliahan.
- Tidak Memiliki Tunggakan: Mahasiswa harus bebas dari tunggakan keuangan maupun pinjaman buku di perpustakaan.
- Dokumen Pendukung: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran UKT sebelumnya, surat permohonan cuti, dan surat keterangan yang relevan (misal dokter atau orang tua) biasanya dibutuhkan.
- Status Tercatat di Sistem Akademik: Pastikan status cuti tercatat dengan benar agar tidak tetap ditagih UKT atau dianggap mangkir.
Bagaimana Cara Mengambil Cuti Kuliah?
Untuk mengambil cuti kuliah, kamu tentu perlu mengajukan permohonan resmi kepada pihak kampus dulu, biasanya melalui biro administrasi akademik atau sistem informasi akademik. Ini dia langkah-langkah umum yang perlu diikuti untuk mengajukan cuti kuliah:
- Cari Informasi dan Persyaratan: Kunjungi website resmi kampus atau hubungi biro administrasi akademik untuk mengetahui prosedur dan persyaratan cuti kuliah.
- Siapkan Dokumen Persyaratan: Lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTM, surat permohonan cuti, bukti pembayaran biaya cuti (jika ada), dan dokumen pendukung lain sesuai aturan kampus.
- Ajukan Permohonan Cuti: Isi formulir permohonan cuti dengan lengkap dan ajukan ke pihak berwenang sesuai prosedur kampus.
- Tunggu Persetujuan: Tunggu hingga permohonan diproses dan disetujui oleh pihak kampus, biasanya melibatkan dosen pembimbing atau kepala program studi.
- Lakukan Registrasi Ulang: Setelah cuti disetujui, pastikan melakukan registrasi ulang pada semester berikutnya saat kembali aktif kuliah.
Berapa Kali Boleh Ambil Cuti Kuliah?
Jumlah maksimal cuti kuliah biasanya tergantung kebijakan kampus, umumnya 2 hingga 4 semester selama masa studi. Aturannya bisa berbeda, misalnya beberapa kampus membolehkan 2 kali cuti atau total 4 semester, baik berturut-turut maupun berselang.
Selain itu, durasi total cuti kuliah umumnya tidak boleh melebihi 50% dari masa studi normal program studi yang diambil. Jadi sebelum mengajukan cuti, pastikan kamu sudah mengecek aturan kampus agar rencana cuti tetap sesuai ketentuan.
Baca Juga: Apa itu UKT (Uang Kuliah Tunggal)? Berikut Penjelasan Lengkapnya
FAQ
1. Apakah tidak membayar UKT dianggap mengundurkan diri?
Tidak membayar UKT tidak otomatis dianggap mengundurkan diri, karena pengunduran diri biasanya harus diajukan secara resmi ke pihak kampus. Namun, mahasiswa yang menunggak UKT bisa dikenai sanksi administrasi sesuai kebijakan kampus.
2. Apakah cuti kuliah harus mengulang mata kuliah?
Mahasiswa yang mengambil cuti biasanya tidak perlu mengulang mata kuliah yang sudah lulus sebelumnya. Saat kembali aktif, mahasiswa melanjutkan perkuliahan dari semester terakhir sebelum cuti.
3. Apakah cuti mempengaruhi IPK?
Cuti kuliah tidak mempengaruhi IPK karena mahasiswa tidak mengikuti perkuliahan atau ujian selama masa cuti. Nilai dan IPK tetap sama seperti sebelum mengambil cuti.
4. Apakah cuti kuliah tetap dihitung semester?
Selama masa cuti, semester biasanya tidak dihitung sebagai semester aktif. Jadi durasi cuti tidak menambah atau memotong perhitungan semester normal program studi.
Saatnya Kuliah di Jurusan Favorit dan Kampus Berkualitas, Hanya di Universitas Cakrawala!
Sekarang kamu sudah paham kan berbagai hal seputar cuti kuliah dan kewajiban UKT selama cuti. Kalau kamu ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi dengan biaya transparan, fleksibel, dan tetap terjangkau, Universitas Cakrawala siap menjadi pilihanmu.
Di sini, UKT mulai dari Rp3.999.000 per semester tergantung golongan, dengan opsi cicilan bulanan yang memudahkan. Selain itu, tersedia program beasiswa parsial hingga penuh untuk meringankan biaya kuliah.
Kurikulumnya berbasis industri dan diajarkan langsung oleh dosen praktisi, sehingga kamu lebih siap menghadapi dunia kerja.
Pilihan jurusannya relevan dengan kebutuhan pasar, seperti Bisnis Digital, Keuangan, AI & Ilmu Komputer, Sains Data, serta Sistem Informasi dan Teknologi.
Ada juga Program 1 Tahun Fokus, di mana kamu kuliah 3 tahun dan magang atau mengerjakan proyek nyata di industri selama 1 tahun terakhir untuk membangun portofolio siap kerja.
Untuk peluang kerja, Universitas Cakrawala memiliki Program Penyaluran Kerja ke 840+ perusahaan mitra yang siap membantumu memulai karier.
Jadi, tunggu apa lagi? Mulai perjalanan kuliahmu sekarang di Universitas Cakrawala — kampus favorit dengan biaya terjangkau, kurikulum relevan, dan peluang kerja luas. Langsung daftar atau konsultasi gratis di sini untuk cek jurusan dan fasilitasnya.
Referensi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Buka]