Oleh Universitas Cakrawala
•
27 November 2024
Pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua golongan besar berdasarkan lembaga pemungut pajaknya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat: Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat. Pajak-pajak ini digunakan untuk membiayai kebutuhan negara secara nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan program-program nasional lainnya. Beberapa contoh pajak pusat yang sering ditemukan antara lain:
Dengan demikian, perbedaan mendasar antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah terletak pada siapa yang memungut dan mengelola pajaknya, serta untuk keperluan apa pajak tersebut digunakan pajak pusat untuk kepentingan nasional dan pajak daerah untuk keperluan daerah masing-masing.
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal di bawahnya, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pajak-pajak yang termasuk dalam kategori ini digunakan untuk membiayai kebutuhan negara secara nasional.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WPB) atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. PPh ini dibebankan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa yang mengalami pertambahan nilai, dengan tujuan untuk mengenakan pajak pada konsumen akhir.
Pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan dua jenis pajak sekaligus, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini dikenakan pada barang-barang yang memiliki nilai tinggi dan dikategorikan sebagai barang mewah, yang tidak hanya mempengaruhi konsumsi, tetapi juga bisa berkaitan dengan status sosial atau dampak tertentu terhadap masyarakat.
Bea Materai adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu yang memiliki nilai transaksi atau nominal tertentu. Bea Materai dikenakan pada dokumen yang digunakan untuk berbagai tujuan hukum, administrasi, atau transaksi bisnis, yang dapat menciptakan kewajiban atau hak antara pihak-pihak terkait. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam dokumen tersebut dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan terhadap tanah dan bangunan. PBB bertujuan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan dan pengelolaan daerah, serta mendukung pelayanan umum di tingkat lokal. Pajak ini dikenakan oleh Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan penghasilannya digunakan untuk kebutuhan pembangunan daerah tersebut.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota. Pajak-pajak ini dikelola oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah yang memiliki tugas untuk mengadministrasikan, memungut, dan mengawasi pajak daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap daerah di Indonesia mungkin memiliki nama yang berbeda untuk instansi yang mengelola pajak daerah, tetapi pada dasarnya memiliki fungsi yang sama.
Penjelasan di atas yaitu pembahasan mengenai jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Hal ini perlu untuk kita pelajari agar tahu betul mengenai pajak yang menjadi tanggung jawab kita.
Buat kamu yang ingin meneruskan jenjang karing dalam bidang keuangan khususnya pajak kamu bisa berkuliah di cakrawala university jurusan keuangan dan investasi. Jadi tunggu apalagi sekarang juga daftarkan diri kamu untuk menjadi mahasiswa di Cakrawala University!
Baca Juga :
Berita Terkait