Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Oleh Universitas Cakrawala

27 November 2024

Article Image

Pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua golongan besar berdasarkan lembaga pemungut pajaknya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

 

  1. Pajak Pusat: Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat. Pajak-pajak ini digunakan untuk membiayai kebutuhan negara secara nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan program-program nasional lainnya. Beberapa contoh pajak pusat yang sering ditemukan antara lain:

    • Pajak Penghasilan (PPh)
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Bea Cukai
    • Pajak Bumi dan Bangunan sektor perumahan (PBB P2)

     

  2. Pajak Daerah: Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten, atau kota). Pajak ini digunakan untuk membiayai kebutuhan dan pembangunan di tingkat daerah tersebut, seperti infrastruktur lokal, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah. Pajak Daerah juga mencakup pajak yang lebih spesifik pada kegiatan yang terjadi di daerah tersebut, antara lain:
    • Pajak Kendaraan Bermotor
    • Pajak Hotel dan Restoran
    • Pajak Reklame
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

 

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah terletak pada siapa yang memungut dan mengelola pajaknya, serta untuk keperluan apa pajak tersebut digunakan pajak pusat untuk kepentingan nasional dan pajak daerah untuk keperluan daerah masing-masing.

Jenis-jenis Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal di bawahnya, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pajak-pajak yang termasuk dalam kategori ini digunakan untuk membiayai kebutuhan negara secara nasional.

  1. Pajak penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WPB) atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. PPh ini dibebankan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

  1. Pajak pertambahan nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa yang mengalami pertambahan nilai, dengan tujuan untuk mengenakan pajak pada konsumen akhir.

  1.  Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)

Pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan dua jenis pajak sekaligus, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini dikenakan pada barang-barang yang memiliki nilai tinggi dan dikategorikan sebagai barang mewah, yang tidak hanya mempengaruhi konsumsi, tetapi juga bisa berkaitan dengan status sosial atau dampak tertentu terhadap masyarakat.

  1. Pajak bea materai 

Bea Materai adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu yang memiliki nilai transaksi atau nominal tertentu. Bea Materai dikenakan pada dokumen yang digunakan untuk berbagai tujuan hukum, administrasi, atau transaksi bisnis, yang dapat menciptakan kewajiban atau hak antara pihak-pihak terkait. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam dokumen tersebut dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

  1. Pajak bumi bangunan 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan terhadap tanah dan bangunan. PBB bertujuan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan dan pengelolaan daerah, serta mendukung pelayanan umum di tingkat lokal. Pajak ini dikenakan oleh Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan penghasilannya digunakan untuk kebutuhan pembangunan daerah tersebut.

 

Jenis Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota. Pajak-pajak ini dikelola oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah yang memiliki tugas untuk mengadministrasikan, memungut, dan mengawasi pajak daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap daerah di Indonesia mungkin memiliki nama yang berbeda untuk instansi yang mengelola pajak daerah, tetapi pada dasarnya memiliki fungsi yang sama.

 

  1. Pajak Propinsi
  2. Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  5. Pajak Air Permukaan
  6. Pajak Rokok
  7. Pajak Kabupaten/Kota
  8. Pajak Hotel
  9. Pajak Restoran
  10. Pajak Hiburan
  11. Pajak Reklame
  12. Pajak Penerangan Jalan
  13. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  14. Pajak Parkir
  15. Pajak Air Tanah
  16. Pajak Sarang Burung Walet
  17. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  18. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  19. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

 

Penjelasan di atas yaitu pembahasan mengenai jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Hal ini perlu untuk kita pelajari agar tahu betul mengenai pajak yang menjadi tanggung jawab kita.  

Buat kamu yang ingin meneruskan jenjang karing dalam bidang keuangan khususnya pajak kamu bisa berkuliah  di cakrawala university jurusan keuangan dan investasi. Jadi tunggu apalagi sekarang juga daftarkan diri kamu untuk menjadi mahasiswa di Cakrawala University!

 

Baca Juga : 

 

Register Banner

Share

Berita Terkait

Logo Cakrawala Black

Jl. Kemang Timur No.1, RT.14/RW.8, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

© 2023 Cakrawala University. All Rights Reserved.