Apa Itu Pajak Penghasilan, Jenis, Objek dan Tarifnya

Oleh Universitas Cakrawala

28 November 2024

Article Image

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berbentuk orang pribadi maupun badan usaha. Pajak Penghasilan dapat dikenakan pada subjek pajak dan objek pajak yang berbeda, dan dikenakan dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis dan kategori penghasilan.

Apa Itu Pajak Penghasilan? 

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun dari luar negeri. Penghasilan ini mencakup berbagai jenis pendapatan, seperti gaji, honorarium, keuntungan dari usaha, bunga, royalti, dividen, serta berbagai jenis pendapatan lainnya. PPh dibedakan berdasarkan subjek pajaknya, yang bisa berupa orang pribadi maupun badan usaha. Selain itu, penghasilan yang dikenakan PPh bisa berasal dari berbagai sumber, baik itu pendapatan dalam negeri maupun luar negeri, selama penghasilan tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.

Kategori Dari Pajak Penghasilan 

Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yaitu : 

  1. PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha

  2. PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri

Jenis Pajak Penghasilan

 

Pajak penghasilan ini dibagi menjadi berbagai jenis berdasarkan objek dan subjek yang dikenakan PPh, antara lain:

  1. Pajak penghasilan PPh 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri.

  1. Pajak penghasilan PPh 22

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, yang terlibat dalam kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.

  1. Pajak penghasilan PPh 23

 

Definisi jenis PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final

PPh Final Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada beberapa jenis penghasilan tertentu, di mana pemotongan pajaknya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang.

 

Objek Pajak Penghasilan 

Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah segala jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang menjadi dasar untuk dikenakan pajak penghasilan. Secara umum, objek PPh mencakup berbagai bentuk penghasilan yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomis seseorang atau badan.

Berikut adalah contoh objek pajak penghasilan:

  1. Gaji, upah, honorarium, dan tunjangan
    Semua bentuk pembayaran yang diterima oleh pekerja atas pekerjaan yang dilakukan, baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap.
  2. Penghasilan dari usaha atau kegiatan bisnis
    Laba atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu atau badan usaha.
  3. Dividen
    Pembagian laba dari perusahaan kepada pemegang saham, yang diterima oleh orang pribadi atau badan.
  4. Bunga dan royalti
    Penghasilan yang diperoleh dari bunga simpanan, deposito, atau hasil investasi lainnya, serta royalti atas penggunaan hak cipta, paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya.
  5. Sewa
    Penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti atau aset lainnya, seperti rumah, tanah, atau kendaraan.
  6. Hadiah dan penghargaan
    Penghasilan yang diterima berupa hadiah atau penghargaan dari berbagai kegiatan atau kompetisi, yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan atau usaha.
  7. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan aset
    Keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan properti atau aset seperti tanah, bangunan, atau saham.
  8. Keuntungan dari pengalihan saham atau sekuritas
    Penghasilan yang diperoleh dari penjualan saham, surat berharga, atau investasi lainnya.

 

Secara umum, objek pajak penghasilan mencakup semua jenis pendapatan atau penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam berbagai bentuk, yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan atau kemampuan ekonomis mereka.

Tarif Pajak Penghasilan 

1. PPh Orang Pribadi (Tarif Progresif):

  • Sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
  • Rp 60.000.001 - Rp 250.000.000: 15%
  • Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000: 25%
  • Di atas Rp 500.000.000: 30%

2. PPh Badan Usaha:

  • 25% dari laba yang diperoleh.

3. PPh Final (Beberapa Jenis Penghasilan):

  • Dividen: 10%
  • Bunga Deposito: 20%
  • Keuntungan Penjualan Saham/Properti: 0,5%

Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan atau perjanjian pajak internasional.

Penjelasan di atas membahas mengenai pengertian, jenis, objek, dan juga tarif dari pajak penghasilan. Buat kamu yang ingin meneruskan jenjang karing dalam bidang keuangan khususnya pajak kamu bisa berkuliah  di cakrawala university jurusan keuangan dan investasi. Jadi tunggu apalagi sekarang juga daftarkan diri kamu untuk menjadi mahasiswa di Cakrawala University!

 

Baca Juga : 

Jenis-Jenis Pajak yang ada di indonesia

Register Banner

Share

Berita Terkait

Logo Cakrawala Black

Jl. Kemang Timur No.1, RT.14/RW.8, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

© 2023 Cakrawala University. All Rights Reserved.