Oleh Universitas Cakrawala
•
28 November 2024
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berbentuk orang pribadi maupun badan usaha. Pajak Penghasilan dapat dikenakan pada subjek pajak dan objek pajak yang berbeda, dan dikenakan dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis dan kategori penghasilan.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun dari luar negeri. Penghasilan ini mencakup berbagai jenis pendapatan, seperti gaji, honorarium, keuntungan dari usaha, bunga, royalti, dividen, serta berbagai jenis pendapatan lainnya. PPh dibedakan berdasarkan subjek pajaknya, yang bisa berupa orang pribadi maupun badan usaha. Selain itu, penghasilan yang dikenakan PPh bisa berasal dari berbagai sumber, baik itu pendapatan dalam negeri maupun luar negeri, selama penghasilan tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.
Pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa kategori yaitu :
Pajak penghasilan ini dibagi menjadi berbagai jenis berdasarkan objek dan subjek yang dikenakan PPh, antara lain:
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, yang terlibat dalam kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.
Definisi jenis PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
PPh Final Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada beberapa jenis penghasilan tertentu, di mana pemotongan pajaknya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang.
Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah segala jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang menjadi dasar untuk dikenakan pajak penghasilan. Secara umum, objek PPh mencakup berbagai bentuk penghasilan yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomis seseorang atau badan.
Berikut adalah contoh objek pajak penghasilan:
Secara umum, objek pajak penghasilan mencakup semua jenis pendapatan atau penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam berbagai bentuk, yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan atau kemampuan ekonomis mereka.
Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan atau perjanjian pajak internasional.
Penjelasan di atas membahas mengenai pengertian, jenis, objek, dan juga tarif dari pajak penghasilan. Buat kamu yang ingin meneruskan jenjang karing dalam bidang keuangan khususnya pajak kamu bisa berkuliah di cakrawala university jurusan keuangan dan investasi. Jadi tunggu apalagi sekarang juga daftarkan diri kamu untuk menjadi mahasiswa di Cakrawala University!
Baca Juga :
Berita Terkait