Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Karyawan

Oleh Universitas Cakrawala

22 February 2025

Article Image

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak yang didapatkan oleh karyawan yang bekerja di perusahaan di Indonesia. Tujuan diberikan THR yaitu untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan karyawan saat merayakan keagamaan.

 

Kewajiban pemberian THR telah diatur dalam undang-undang. Meskipun begitu, tidak sedikit karyawan yang masih bingung mengenai ketentuan, aturan, dan perhitungan besaran THR yang diberikan oleh perusahaan.

 

Tapi, jangan khawatir. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai perhitungan besaran THR serta tanggal pemberiannya.

 

Dengan begitu, karyawan bisa lebih memahami hak mereka dan perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

 

Yang dimaksud Hari Raya Keagamaan adalah hari raya agama yang diakui di Indonesia, diantaranya Hari Raya Idul Fitri untuk umat Islam, Hari Raya Natal untuk umat Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk umat Hindu, Hari Raya Waisak untuk umat Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk umat Konghucu.

 

THR ini wajib dibayarkan perusahaan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh karyawan kecuali perusahaan memiliki kebijakan lain.

 

Perlu diketahui bahwa THR berbeda dengan gaji bulanan yang diterima oleh karyawan pada setiap bulannya. THR hanya akan diberikan satu kali dalam setahun dan akan diberikan menjelang hari raya keagamaan.

 

Ketentuan Tunjangan Hari Raya 

Berikut ini beberapa ketentuan mengenai THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

1. Kewajiban Perusahaan Memberikan THR

Setiap perusahaan yang memiliki karyawan atau pekerja yang terikat perjanjian kerja wajib memberikan THR kepada karyawan yang memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis perusahaan.

2. Karyawan yang Berhak Menerima THR

THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di dalam perusahaan tersebut. Jika terhadap karyawan baru bekerja yang kurang dari satu bulan dari hari raya, mereka tetap berhak mendapatkan THR sesuai porsinya.

 

Karyawan yang berhak menerima THR diantaranya:

  • Karyawan tetap: karyawan yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan.
  • Karyawan kontrak: karyawan yang sudah bekerja selama minimal satu bulan penuh.
  • Karyawan harian lepas: karyawan yang bekerja terus menerus pada perusahaan dengan ketentuan tertentu.

3. Waktu Pemberian THR

Pemerintah mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Selain itu, THR juga wajib dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

 

THR adalah kebijakan dari pemerintah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada seluruh karyawannya. Jika THR tidak diberikan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi. 

4. Besaran THR

Besaran THR biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masa kerja serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja. Berikut ini perhitungan besaran THR:

  • Bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji penuh.
  • Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. 

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Berikut ini adalah cara menghitung tunjangan hari raya yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya.

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.

 

Rumus:

THR = Gaji Bulanan Penuh

Contoh:

Jika gaji bulanan Rp 5.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp 5.000.000.

 

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

 

Rumus:

THR=Masa Kerja (Bulan)/12×Gaji Bulanan

Contoh:

Jika masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000, maka:

THR=6/12×5.000.000=Rp2.500.000

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

Untuk perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan waktunya akan dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Tenaga Kerja.

 

Sanksi ini beragam, bisa berupa teguran, denda, hingga yang paling terberat adalah proses hukum, tergantung keseriusan pelanggaran tersebut.

 

Maka dari itu, bagi setiap perusahaan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan yang ada dan telah diatur di dalam perundang-undangan untuk menghindari sanksi.

 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Dengan adanya THR, karyawan akan merasa lebih dihargai dan akan membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka saat merayakan hari raya.

 

Menguasai cara perhitungan THR dan berbagai aspek keuangan lainnya sangat penting dalam dunia kerja. Jika Anda tertarik untuk mendalami ilmu keuangan dan investasi, bergabung di jurusan Finance dan Investasi Cakrawala University bisa menjadi langkah yang tepat.

 

Dengan pengetahuan yang kuat, Anda dapat mengelola keuangan secara profesional dan akurat. Yuk, mulai perjalanan karir Anda di Cakrawala University dan jadilah ahli keuangan yang handal!

 

 

 

Baca Juga:

Register Banner

Share

Berita Terkait

Logo Cakrawala Black

Jl. Kemang Timur No.1, RT.14/RW.8, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

© 2023 Cakrawala University. All Rights Reserved.