Oleh Universitas Cakrawala
•
15 February 2024
Fintech P2P lending adalah salah satu inovasi finansial yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. P2P (peer-to-peer) lending adalah sistem pinjaman yang menghubungkan peminjam langsung dengan investor melalui platform online tanpa melibatkan lembaga keuangan tradisional. Dalam konteks ini, Fintech P2P lending merujuk pada platform online yang menyediakan layanan untuk memfasilitasi pinjaman antara individu atau bisnis yang membutuhkan dana dengan investor yang mencari kesempatan untuk menghasilkan keuntungan dari pinjaman tersebut.
Salah satu karakteristik utama dari Fintech P2P lending adalah penggunaan teknologi digital untuk memfasilitasi proses pinjaman. Melalui platform online, peminjam dapat mengajukan pinjaman dengan mudah dan cepat, sedangkan investor dapat melihat dan memilih proyek pinjaman yang mereka ingin mendanai. Proses ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dana pinjaman dengan lebih cepat daripada lembaga keuangan tradisional.
Fintech P2P Lending Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016, fintech lending, atau yang dikenal juga sebagai peer-to-peer lending atau P2P lending, adalah layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang Rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) melalui platform berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga dikenal sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Hingga tanggal 19 Februari 2020, jumlah total penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin adalah 161 perusahaan. OJK mencabut Tanda Bukti Terdaftar sebagai Penyelenggara LPMUBTI dari 3 perusahaan fintech, yaitu: PT Pinjam Meminjam Global (Pinjam), PT Nusantara Digital Techno (Plaza Pinjaman), dan PT Unikas Indonesia Pasifik (AdaKita). OJK mendorong masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech P2P lending yang telah terdaftar atau berizin dari OJK.
Fintech P2P lending menyediakan platform online yang memfasilitasi pemilik dana untuk memberikan pinjaman langsung kepada debitur dengan imbal hasil yang lebih tinggi. Di sisi lain, peminjam dana dapat mengajukan kredit langsung kepada pemilik dana dengan persyaratan yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.
Investasi dalam P2P lending menjanjikan imbal hasil yang cukup tinggi per tahunnya. Namun, sebelum berinvestasi, penting untuk memahami risiko yang terlibat sesuai dengan profil risiko dan preferensi kita. Tahap awal dalam proses investasi P2P lending adalah memahami risikonya secara mendalam. Kita harus memastikan bahwa kita memiliki pemahaman yang cukup tentang tingkat dan jenis risiko yang mungkin dihadapi sebelum menanamkan dana dalam investasi tersebut.
Cara kerja P2P lending, atau peer-to-peer lending, melibatkan beberapa langkah yang melibatkan pihak pemberi pinjaman (lender), peminjam (borrower), dan platform P2P lending sebagai perantara. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
Dengan memahami lebih dalam tentang cara kerja P2P lending, Anda dapat memiliki pemahaman yang lebih kuat tentang peran dan proses di balik inovasi finansial ini. Namun, untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang lebih mendalam dalam bidang keuangan dan investasi, serta mempersiapkan diri untuk berkontribusi lebih dalam dalam industri ini, mengambil langkah untuk mengejar pendidikan formal bisa menjadi langkah yang bijaksana.
Cakrawala University, dengan fakultas keuangan dan investasinya yang terkemuka, menawarkan program S1 yang dirancang untuk membekali para mahasiswa dengan pengetahuan yang mendalam tentang dunia keuangan, investasi, dan teknologi keuangan termasuk P2P lending. Dengan bergabung di Cakrawala University, Anda akan memiliki kesempatan untuk belajar dari para ahli dalam bidangnya, menjelajahi peluang karir yang luas, dan membangun jaringan profesional yang kuat.
Baca Juga :
Berita Terkait