Apa itu Keuangan Daerah, Dasar Hukum dan Prinsipnya

Oleh Cakrawala University

23 June 2024

Article Image

Keuangan daerah merupakan bentuk dari kekayaan untuk menyelenggarakan kegiatan dalam pemerintahan daerah. Keuangan menjadi salah satu aspek penting di dalam proses penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah, keuangan sendiri merujuk terhadap kekayaan daerah yang bisa dinilai dengan menggunakan uang atau barang. Agar pembelanjaan uang tetap berjalan dengan efektif dan efisien, pemerintah membutuhkan pengelolaan pada agenda yang terdiri dari perencanaan, pembuatan laporan keuangan, sampai dengan pengawasan. 

Pengertian Keuangan Daerah 

Keuangan daerah adalah aspek penting yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, keuangan daerah merupakan segala hak dan kewajiban daerah yang bisa dinilai dengan uang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. Keuangan daerah merupakan aspek yang bisa mempengaruhi kemampuan pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsinya. Fungsi tersebut yaitu pelayanan, perlindungan, dan juga pembangunan. Maka dari itu, tinggi rendahnya keuangan daerah bisa mempengaruhi pelaksanaan beberapa fungsi yang sudah dijelaskan diatas. 

 

Tujuan dikelolanya keuangan daerah oleh pemerintahan daerah yaitu guna meningkatkan efisiensi serta efektifitas dalam melakukan pengelolaan sumber daya keuangan daerah, serta guna meningkatkan kesejahteraan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip-prinsip Keuangan Daerah 

Setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus dan mengatur keuangannya secara mandiri dengan menggunakan prinsip keuangan daerah. Prinsip tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Akuntabilitas

Akuntabilitas dalam pengambilan keputusan sesuai dengan mandat yang sudah diterima, kebijakan juga harus bisa diakses dan dipertanggungjawabkan.

  1. Transparansi

Transaksi dibutuhkan untuk keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan keuangan daerah, sehingga DPRD dan juga masyarakat bisa mengawasi. 

  1. Kejujuran 

Kejujuran keuangan publik harus dipercayakan kepada pengelola yang memiliki integritas dan kejujuran tinggi. Pengelolaan keuangan daerah harus bisa dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga masyarakat. Maka, dalam hal ini laporan keuangan perlu untuk disampaikan dengan jujur tanpa adanya manipulasi. 

  1. Value of money 

Dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran harus memperhatikan perekonomian, efektivitas, dan juga efisiensi. Pengendalian dalam prinsip ini, dilakukan dengan melakukan monitoring terhadap penerimaan maupun pengeluaran APBD. 

  1. Pengendalian 

Pengendalian dilakukan dengan melakukan monitoring terhadap penerimaan maupun pengeluaran APBD. 

 


 

Cek juga:

 

 


 

Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah 

Pengelolaan keuangan daerah ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 membahas tentang pengelolaan keuangan daerah. Dengan melalui peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan segala bentuk kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan keuangan daerah. Hal ini bertujuan, agar kekayaan yang dimiliki bisa digunakan dengan efektif serta efisien. 

 

Pada peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan yaitu Kepala Daerah. 

 

Kepala Daerah bisa melimpahkan sebagian atau keseluruhan wewenang kepada pejabat atau perangkat daerah dalam mengelola tugas. Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini berarti, Kepala Daerah atau Pejabat Peringkat Daerah diberi kewenangan dalam mengelola keuangan daerah termasuk laporan. Laporan keuangan daerah tersebut terdiri dari arus kas, belanja, pembiayaan, pendapatan, dan ekuitas dana. 

 

Pengelolaan Keuangan Daerah 

Pengelolaan keuangan sebagai keseluruhan kegiatan yang terdiri dari perencanaan, pengelolaan keuangan daerah sebagai keseluruhan kegiatan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 menetapkan landasan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri dari yaitu:

  1. Ketentuan pokok pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan daerah.
  2. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Surat Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Perda tersebut. 
  3. Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai pengelolaan dan kinerja keuangan daerah. 
  4. Laporan keuangan daerah merupakan dokumen daerah sehingga dapat diketahui oleh masyarakat.

 

Jika Sobat ingin memahaminya lebih jauh lagi tentang keuangan daerah ini, tenang Cakrawala University akan memberikan pembelajaran mulai dari dasar sampai bener-bener kamu paham dan mahir tentang materi ini. Jadi sekarang juga daftarkan diri kamu, menjadi bagian (Cakrawala University)!

 

Baca Juga :

Link Banner

Share

Berita Terkait

Logo Cakrawala Black

Jl. Kemang Timur No.1, RT.14/RW.8, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

© 2023 Cakrawala University. All Rights Reserved.